Bahaya Lidah(Ghibah)
I.
Tercelanya Ghibah
Tercelanya ghibah
disebutkan oleh berbagai dalil syari'at. Allah telah
menyebutkan tercelanya
ghibah di dalam kitabNYA dan menyerupakan pelakunya
dengan orang yang memakan daging mayit. Allah berfirman:"Dan janganlah
sebagian kamu menggunjing
sebagian yang lain. Sukakah
salah seorang diantara
kamu memakan daging
saudaranya yang sudah mati?"(QS Al Hujurat:12)
Nabi SAW bersabda:"Setiap muslim bagi
muslim yang lain haram darah, harta
dan kehormatannya."(HR.
Muslim)
II.
Makna Ghibah dan Batasannya
Batasan ghibah adalah
kamu menyebut saudaramu dengan hal yang tidak
disukainya seandainya
ia mendengarnya, baik kamu menyebutnya
dengan
kekurangan yang ada
pada badan, nasab, akhlaq, perbuatan, perkataan, agama
atau dunianya, bahkan pada pakaian,
rumah dan kendaraannya.
Nabi SAW bersabda:"Tahukah kalian, apa itu ghibah?"mereka menjawab,"Allah
dan RasulNYA yang lebih mengetahui.". Nabi SAW bersabda:"Kamu menyebut
saudaramu dengan hal
yang tidak disukainya."
Ditanyakan,"Bagaimana jika
apa
yang aku katakan
itu ada pada
diri saudaraku itu?", Nabi menjawab:"Jika apa
yang kamu katakan
itu ada pada
dirinya maka sungguh kamu telah
menggunjingnya, dan jika tidak ada
pada dirinya maka sungguh kamu
telah
menyebutkan hal
yang dusta tentang dirinya."
III.
Ghibah Tidak Hanya Terbatas pada Lidah
Isyarat, anggukan, picingan,
bisikan, tulisan, gerakan dan semua
hal yang
memberi pemahaman tentang apa yang dimaksud, maka ia termasuk ke
dalam
ghibah dan diharamkan.
Misalnya, apa
yang dituturkan 'Aisyah ra.:"Seorang
wanita masuk menemui
kami. Ketika wanita itu kembali
aku mengisyaratkan
dengan tanganku bahwa ia pendek,
lalu Nabi saw. bersabda: "Kamu telah
menggunjingnya."(HR. Ibnu Abu Dunya dan Ibnu Mirdawaih.
Hadits ini hasan di
sisi Ibnu Hibban)
Termasuk di dalamnya
adalah menirukan dengan berjalan pincang atau berjalan
menirukan cara jalannya.
Ini adalah ghibah bahkan lebih
berat dari ghibah
dengan lidah, karena
ia lebih kuat dalam penggambaran
dan pemberian kesan.
Ketika melihat
'Aisyah ra. menirukan seorang anita, Rasulullah saw.
bersabda:"Aku tidak suka
menirukan seseorang sedangkan aku sendiri
punya ini
dan ini."(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
IV.
Hal-hal yang mendorong Ghibah
Hal-hal yang mendorong ghibah itu banyak,
tetapi secara umum terangkum dalam
delapan penyebab:
1.
melampiaskan kemarahan
2.
menyesuaikan diri dengan kawan-kawan,
berbasa-basi kepada teman dan
mendukung pembiacaraan mereka
3.
ingin mendahului
menjelek-jelekkan keadaan orang yang dikhawatirkan
memandang jelek ihwalnya
disisi orang yang disegani
4.
keinginan bercuci tangan dari perbuatan yang dinisbatkan kepada dirinya
5.
ingin membanggakan
diri
6.
kedengkian
7.
bermain-main, senda gurau dan mengisi
waktu kosong dengan lelucon
8.
melecehkan dan merendahkan orang lain demi untuk menghinakannya
V.
Obat yang dapat mencegah lidah dari ghibah
Semua akhlaq
yang buruk hanya dapat diobati dengan
adonan ilmu dan amal.
Obat setiap
penyakit adalah dengan melawan penyebabnya. Pengobatan ghibah
adalah dengan:
a.
mengetahui bahwa ghibahdapat mendatangkan kemurkaan Allah sebagaimana
ditegaskan oleh berbagai nash yang telah disebutkan
b.
mengetahui bahwa ghibah dapat membatalkan
kebaikan-kebaikannya di hari
kiamat
c.
mengetahui bahwa ghibah dapat memindahkan
kebaikan-kebaikan kepada orang
yang digunjingnya sebagai
ganti dari kehormatan yang telah dinodainya; jika
tidak memiliki kebaikan yang bisa dialihkan maka keburukan-keburukan orang
yang digunjingnya akan
dialihkan kepadanya
d.
jika hamba meyakini berbagai nash tentang ghibah
niscaya lidahnya tidak
akan melakukan ghibah karena takut
terhadap hal tersebut
e.
akan bermanfaat juga jika dia
merenungkan tentang dirinya. jika
mendapatkan cacat maka ia sibuk
mengurusi cacat dirinya dan merasa
malu
untuk tidak mencela
dirinya lalu mencela orang lain
f.
akan bermanfaat baginya jika dia
mengetahui bahwa orang lain merasa sakit
karena ghibah yang dilakukannya sebagaimana dia merasa sakit
bila orang lain
menggunjingnya.
VI.
Beberapa alasan yang memberikan rukhshoh dalam ghibah
1.
mengadukan kezhaliman
2.
menjadi sarana
untuk mengubah kemungkaran dan mengembalikan orang yang
bermaksiat ke jalan yang benar
3.
meminta fatwa
4.
memperingatkan orang muslim dari
keburukan
5.
jika orang
yang disebutkan sudah dikenal dengan nama julukan yang
mengungkapkan tentang
cacatnya dan dia tidak membencinya
6.
jika orang
yang disebutkan melakukan kefasikan secara terang terangan.
Wallahu 'alam bisshowab.
Al haqqu mirrobbika
falaa takuunanna minalmumtariin.
Semoga kita tidak termasuk orang yang ragu-ragu dalam menerima
kebenaran-Nya.